Inilah Cara Hitungan Asuransi Mobil Yang Wajib Diketahui

Apakah kamu sedang ingin mengetahui bagaimana cara hitungan asuransi mobil? Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan kepada kamu tentang cara menghitung asuransi mobil berdasarkan surat edaran dari OJK.

Saat kita membeli asuransi mobil, pastinya hal yang pertama dipikirkan adalah biaya premi asuransinya. Karena dengan mengetahui biaya asuransi, kamu bisa memperhitungkan anggaran atau budget yang akan dikeluarkan untuk membeli asuransi. Sehingga kamu tidak akan merasa terbebani dengan biaya premi asuransi yang harus dibayarkan.

Tabel Persentase Hitungan Asuransi Mobil Total Loss Only dan All Risk

Pada kesempatan kali ini kami akan menginformasikan tentang cara hitungan asuransi mobil yang didasarkan dari surat edaran OJK nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang biaya atau tarif premi asuransi minimal dan maksimal berdasarkan harga dan wilayah kendaran.

Hitungan Asuransi Mobil TLO

Berikut ini kami akan menginformasikan tentang hitungan asuransi mobil TLO berdasarkan surat edaran OJK minimal dan maksimalnya.

 

Kategori Berdasarkan Harga Mobil Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
Kategori 1 maksimal Rp 0 hingga Rp125 juta 0,47% hingga 0,56% 0,65% hingga 0,78% 0,51% hingga 0,56%
Kategori 2 dari Rp 125 juta hingga 200 juta 0,63% hingga 0,69% 0,44% hingga 0,53% 0,44% hingga 0,48%
Kategori 3 Rp 200 juta hingga Rp 400 juta 0,41% hingga 0,46% 0,38% hingga 0,42% 0,29% hingga 0,35%
Kategori 4 dari Rp 400 juta hingga Rp 800 juta 0,25% hingga 0,30% 0,25% hingga 0,30% 0,23% hingga 0,27%
Kategori 5 Lebih dari Rp 800 juta 0,20% hingga 0,24% 0,20% hingga 0,24% 0,20% hingga 0,24%

 

Jadi itulah tadi tabel persentase acuan untuk premi yang harus dibayarkan saat membeli jenis asuransi mobil TLO berdasarkan harga mobil dan wilayah dari ketentuan surat edaran OJK.

Hitungan Asuransi Mobil All Risk

Berikut ini adalah tabel hitungan asuransi mobil all risk berdasarkan surat edaran OJK berdasarkan harga dan wilayah.

Kategori berdasarkan Harga Mobil Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
Kategori 1 dari Rp 0 hingga Rp 125 juta 3,82% hingga 4,20% 3,26% hingga 3,59% 2,53% hingga 2,78%
Kategori 2 mulai dari Rp 125 juta hingga Rp 200 juta 2,67% hingga 2,94% 2,47% hingga 2,72% 2,69% hingga 2,96%
Kategori 3 mulai dari Rp 200 ribu hingga 400 juta 2,18% hingga 2,40% 2,08% hingga 2,29% 1,79% hingga 1,97%
Kategori 4 mulai dari Rp 400 juta hingga Rp 800 juta 1,20% hingga 1,32% 1,20% hingga 1,32% 1,14% hingga 1,25%
Kategori 5 lebih dari Rp 800 juta 1,05% hingga 1,16% 1,05% hingga 1,16% 1,05% hingga 1,16%

Keterangan Wilayah :

  •   Wilayah 1 : Kendaraan dari wilayah Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
  •   Wilayah 2 : Kendaraan dari wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten
  •   Wilayah 3 : Kendaraan dari wilayah selain yang tercantum pada Wilayah 1 dan Wilayah 2

Jadi saat ingin membeli asuransi mobil, tabel persentase di atas kamu bisa jadikan acuan untuk hitung asuransi mobil jenis TLO dan All Risk.

Simulasi Hitungan Asuransi Mobil

Setiap perusahaan asuransi mobil pastinya akan memiliki hitungan premi yang berbeda-beda, tetapi secara umum cara perhitungannya adalah didasarkan dari tabel yang telah dijelaskan di atas.

Untuk memperjelas cara hitungan asuransi mobil, kamu bisa simak contoh simulasi hitungan di bawah ini :

Asuransi Mobil TLO

Contoh Kamu memiliki mobil Honda City Hatchback dengan harga Rp 280 juta, artinya mobil masuk dalam kategori 3. Dan mobil ini memiliki plat B, maka berdasarkan wilayah masuk ke wilayah 2.

Dari tabel yang dijelaskan di atas artinya mobil Honda City Hatchback memiliki persentase premi minimal 0,38% dan maksimal 0,42%.

Maka untuk mengetahui harga premi asuransi TLO untuk Honda City Hatchback adalah sebagai berikut :

  •   Premi asuransi TLO untuk Honda City Hatchback minimal : 0,38% x Rp280.000.000 = Rp 1.064.000 per tahun atau per bulan Rp 89 ribu.
  •   Premi asuransi TLO termahal : 0,42% x Rp 280.000.000 = Rp 1.176.000 per tahun atau per bulan Rp 98 ribu.

Asuransi Mobil All Risk

Untuk contoh hitungan asuransi mobil all risk dari mobil Honda City Hatchback masuk dalam Harga di Kategori 3 dan masuk di Wilayah 2, maka persentase premi minimal 2,08% dan maksimal 2,29%

  •   Premi asuransi All Risk Honda City Hatchback minimal : 2,08% x Rp 280.000.000 = Rp 5.824.000 per tahun atau per bulan Rp 486 ribu.
  •   Premi asuransi All Risk Honda City Hatchback maksimal : 2,29% x Rp 280.000.000 = Rp 6.412.000 per tahun atau per bulan RP 535 ribu.

Contoh simulasi hitungan asuransi mobil di atas berdasarkan tabel premi dari surat edaran OJK. Jadi harga tersebut belum harga final yang bisa diberikan oleh perusahaan asuransi dengan biaya lain-lain sesuai dengan ketentuan perusahaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *